BANGKALAN KANKEMENAG (humas) - Tim Satgas Halal bersama P3H (Pendamping Proses Produk Halal) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan turun langsung ke lapangan guna mensosialisasikan serta melakukan pengawas produk halal kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan pada Kamis (4/4). Beberapa usaha yang dikunjungi antara lain pengusaha bakery hingga makanan ringan dan minuman.
Wafir, selaku Ketua Satgas Halal sekaligus Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, menyebutkan bahwa per 18 Oktober 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. "Maka dari itu, hari ini kami turun untuk memantau para pelaku usaha juga produk-produk yang beredar, apakah telah bersertifikat atau belum," lanjutnya.
Dikesempatan ini, Wafir dan tim berkesempatan berdialog dengan para pelaku usaha terkait informasi sertifikasi halal. Tim menemukan bahwa mayoritas pelaku usaha masih belum memahami mengenai kewajiban halal bagi produk-produk yang mereka pasarkan.
"Kami siap membantu dan mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal melalui para P3H," sambung Wafir, "Jadi, kami tadi meninggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi dan apabila ingin informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor tersebut atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama atau KUA kecamatan terdekat."
Wafir berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan langsung ke lapangan, bisa membuahkan hasil nyata, sehingga bisa memenuhi target program pemerintah yang telah ditetapkan. (Sil)