HAB ke-77
Halaman Depan Kankemenag Kab. Bangkalan
 Suramadu pada malam hari
PENGGUNAAN WHATSAPP UNTUK JARING EVALUASI LAYANAN PUBLIK DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKALAN
PENGGUNAAN WHATSAPP UNTUK JARING EVALUASI LAYANAN PUBLIK DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANGKALAN

Oleh : Adi Dwi Irwan Falih (Pranata Komputer Kankemenag Kab. Bangkalan)

PENDAHULUAN


Pemerintah dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, telah melakukan beberapa tindakan pemberantasan dan pencegahan. Sinergi kedua upaya tersebut akan menghasilkan deterrence effect (efek jera) dan dampak yang besar dalam waktu yang panjang. Kementerian Agama sebagai lembaga yang mengurus umat beragama dan pendidikan sangat strategis untuk menjadi contoh figur lembaga yang mampu memberikan pelayanan terbaiknya pada masyarakat, khususnya unit kerja maupun satker dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang bersentuhan langsung pada masyarakat.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan sebagai salah satu unit kerja Kementerian Agama RI yang juga sebagai Penyedia/Pemberi layanan publik bisa dikatakan memiliki hubungan yang paling dekat dengan masyarakat karena tersebar disetiap sektor. Pelayanan publik sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip guna mewujudkan pelayanan publik yang prima. Prinsip-prinsip yang harus mampu dipenuhi yaitu partisipatif, transparan, responsif, tidak diskriminatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, aksesibel, akuntabel, serta berkeadilan.

Selain itu, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, dibutuhkan sinergitas antara instansi penyelenggara pelayanan, ASN serta masyarakat. instansi penyelenggara pelayanan harus bisa memberikan layanan yang adil, beretika publik, bermutu, dan anti korupsi sehingga bisa memberikan pelayanan yang optimal. Selain itu, instansi penyelenggara pelayanan juga harus menunjang pelayanan publik dengan fasilitas atau sarana prasarana yang memadai, serta memiliki inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat mendapatkan kesan yang mendalam tentang pelayanan yang diselenggarakan. Masyarakat sebagai pengguna layanan pun harus ikut berperan aktif dalam hal memberikan dukungan dan masukan sehingga penyelenggara pelayanan bisa memahami kebutuhan dan keinginan pengguna layanan.

Memasuki era industri 4.0 dan akan menuju era industri 5.0 yang mana menekankan pada teknologi digital, tuntutan atas perkembangan teknologi informasi dalam proses pelayanan publik menjadi hal penting untuk diperhatikan. Satuan kerja atau Unit Kerja pemerintah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat juga harus mampu memberikan inovasi yang sesuai dengan tuntutan zaman baik dalam penyampaian informasi pelayanan pada masyarakat maupun menerima/menampung kritik dan aduan dari masyarakat. Hal tersebut selaras dengan Permenpan RB Nomor 60 tahun 2012 tentang pencanangan pembangunan zona integritas dan Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Oleh karena itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan sebagai salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik namun masih menghadapi beberapa kendala terkait evaluasi pelayanan yang telah diberikan. Selama ini, mayoritas pengguna layanan setelah datang untuk mendapatkan layanan yang tengah diurusnya dan selesai dilayani, tidak memberikan respon evaluasi apakah layanan yang telah diberikan sudah terindeks baik oleh penerima layanan

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan memang telah mempunyai beberapa situs media sosial resmi berupa Instagram, Facebook, serta website resmi yang digunakan untuk memberikan pelayanan informasi, akan tetapi pemanfaatannya masih kurang optimal. Disamping itu, banyak pengguna layanan yang masih tidak familier dalam mengoperasikannya. Maka dari itu, penulis berkomitmen dalam menghadirkan langkah optimalisasi kanal interaksi publik untuk dengan menggunakan instant messager whatsapp agar bisa mendorong publik melakukan respon/evaluasi terhadap layanan yang diterima sehingga dapat di data secara terpusat dan sederhana, agar seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan bisa lebih mudah dalam interaksi dengan pemerintah. Dengan begitu, pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan bisa lebih ditingkatkan dan bisa mencapai indeks kepuasan tertinggi yaitu public trust.

Batasan Masalah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan dalam proses evaluasi atas pemberian layanan pada masyarakat memiliki beberapa hal yang perlu dimanajemen lebih baik antara lain adalah bagaimana pengelolaan respon atas penerima layanan dapat direkam dan dimanajemen dengan baik agar perbaikan pelayanan dapat dilakukan, langkah apa saja yang perlu dilakukan agar antusias masyarakat terhadap layanan yang telah diberikan dapat diperoleh feedback agar menjadi pemicu atau rekomendasi atas perbaikan kualitas penyediaan layanan berikutnya


Tujuan

  1. Mengidentifikasi isu aktual serta mencari alternatif solusi;
  2. Menyediakan media atau sistem informasi interaksi publik melalui layanan WBS maupun layanan Hotline di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan.
  3. Menghasilkan strategi atau langkah manajemen pengelolaan respon publik yang baik.


........(Download Artikel Lengkap)



Kategori : Artikel Ilmiah | Oleh : Adi Dwi Irwan Falih | Tanggal Publikasi : 12 Maret 2021

Login & Register

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas di web ini, anda dipersilakan login terlebih dahulu:
Username :
Password :
Belum punya Account ?, Daftar disini

Login Admin

Komentar & Saran

Berikan Komentar dan saran anda yang baik dan membangun,
Nama :
Email :
Comment :

Polling

Bagaimana menurut anda content dan informasi yang ada didalam website ini ?





>> Hasil Polling <<
>> Survey Layanan PTSP <<
>> Hasil Survey Layanan PTSP <<
Jumlah Pengunjung : 106595
Your IP : 10.1.7.100