Kab. Bangkalan Kemenag (humas) tgl 22 oktober 2019 telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari santri Nasional dan Kankemenag Kab.Bangkalan selasa 22/10/2019 melaksanakan upacara apel di halaman Kankemenag melaksanan kegiatan upacara dalam rangka Hari Santri Nasional yang diikuti oleh ASN Kankemenag, Ka.KUA, Pengawas, Ka Satker, Pengawas, penyuluh dan dharma Wanita
Abd. Haris selaku Kankemenag Kab .Bangkalan menyampaikan sambutan Menteri Agama. Diantara sambutan itu yg perlu disyukuri karena peringatan HSN th 2019 terasa istimewa dengan hadirnya Undang Undang no 18 th 2019 tentang pesantren dengan Undang Undang ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi dakwah fungsi pengabdian masyarakat denfan Undang Undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi,dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya.dengan Undang Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya.