Di Buka Kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2019
dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun, Syarat, Tatacara,
Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama
Islam Non PNS tahun 2019. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
mengumumkan pendaftaran Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan dengan ketentuan :
1. REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS :
a. PROSEDUR
1. Mengumumkan Pendaftaran
2. Membuka Pendaftaran
3. Melaksanakan Seleksi
4. Mengumumkan Hasil Seleksi
b. TAHAPAN
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi
4. Pelaporan
2. SYARAT SEBAGAI BERIKUT :
a. Usia serendah-rendahnya
22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 Tahun;
b. Pendidikan
diutamakan S-1 Keagamaan Non Pendidikan;
1. S1 Sarjana Dakwah /
Perbandingan Agama (Drs./S.Ag)
2. S1 Sarjana Komunikasi Islam
(S.Kom.I)
3. S1 Sarjana Filsafat Islam
(S.Fil.I)
4. S1 Sarjana Sosial Islam
(S.Sos.I)
5. S1 Sarjana Hukum/Sarjana
Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
6. S1 Sarjana Ekonomi Islam
(S.EI)
7. S1 Sarjana Ekonomi Syari’ah
(SE.Sy)
8. SI / Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc)
Khusus Sarjana yang sudah lulus SI. Keagamaan, Namun
belum memiliki Ijazah maka Wajib Melampirkan Surat Keterangan Lulus dan Copy
Transkrip Nilai dari perguruan tinggi setempat.
c. Syarat Administrasi /
Berkas :
1. Surat permohonan & curiculum vitae/biodata;
2. Fotocopi Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai yang
dilegalisir ;
3. Fotocopi KTP & KK sesuai domisili;
4.
Surat Keputusan (SK) aktif dalam
organisasi keagamaan / kemasyarakatan;
5. Surat Keterangan kesehatan / dokter;
6. Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus
Organisasi terlarang
7. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
8. Surat
Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
9. Surat
Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
10. Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
11. Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten / Kota
12. Map
Snelheckter plastik warna hijau.
3. STANDAR KOMPETENSI REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS (PAI NON
PNS) DIDASARKAN PADA :
a. Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
a. Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
b. Memahami Ilmu Fiqh;
c. Memahami Hadits;
d. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
b. Kompetensi Komunikasi, meliputi:
a. Mampu menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
b. Mampu memberikan Konsultasi Agama.
c. Kompetensi Sosial, meliputi :
a. Cakap dalam Bermasyarakat;
b. Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
d. Kompetensi Moral, meliputi :
a. Berakhlak mulia;
b. Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
4. PELAKSANAAN REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS TAHUN 2019.
Dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan dengan
jumlah quota berpedoman pada RKKL Tahun 2016, serta mengindahkan asas
proporsional, profesional dan transparan dan berpedoman kepada Petunjuk Teknis.
5. PENDAFTARAN REKRUITMEN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
- Tanggal 23 s.d. 31 Oktober 2019.
6. PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
MELIPUTI :
a. Seleksi Administrasi / berkas:
b. Tes Tulis;
c. Wawancara.
7. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS
- Tanggal 14 November 2019, Bertempat Kantor Kementerian Agama Bangkalan.
8. PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
1. Tes Tertulis : (Tanggal lokasi tempat tes menyusul).
2. Tes Wawancara : (Tanggal lokasi tempat tes menyusul).
Tes tersebut dilaksanakan secara serentak di kemenag Kab / Kota.(
lokasi tempat tes menyusul).
9. PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS
- (Tanggal lokasi tempat tes menyusul). Bertempat di kemenag Kab/Kota
masing-masing