Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Agama No.13 Tahun 2012, berkedudukan di Kabupaten Bangkalan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Bangkalan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan perundang-undangan.
- Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten Bangkalan.
- Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umroh.
- Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan.
- Pembinaan kerukunan umat beragama.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
-
Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program.
-
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten Bangkalan.
Kategori : Profil |
Oleh : Adi Dwi Irwan Falih |
Tanggal Publikasi :